Predator Anak Dibawah Umur di Soppeng Diringkus Polisi, Korbannya Laki dan Perempuan

BERITA.NEWS, Soppeng — Seorang pria di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan inisial E ditangkap polisi, pada hari Kamis,15 Mei 2025 sekira pukul 16.50 Wita.

Pria 31 tahun itu ditangkap polisi diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak dibawah umur.

E ditangkap di rumahnya di Pangempange Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/93/V/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, tanggal 15 Mei 2025.

“Korbannha ada dua, satu anak laki-laki dan satunya anak perempuan,” kata Kapolres melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/5/2025).

Pelaku melakukan pencabulan dengan cara memegang alat kelamin korban anak laki-laki hingga lecet dan bengkak.

Kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban anak perempuan dengan cara memasukkan jari tengahnya kedalam alat kelamin korban sebanyak 2 kali.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, di Desa Marioriaja Kecamatan Marioriwawo, Kabuoaten Soppeng.

Orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Soppeng untuk pengusutan lebih lanjut.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolres Soppeng.

Baca Juga :  Dua Bandar Togel Ditangkap di Selayar, Salah Satunya Masuk Daftar Target Operasi

Polres Soppeng akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas untuk mengungkap kasus ini.

Dihari yang sama, lanjut Kapolres, personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh Aipda Jumaldi kembali meringkus satu lagi terduga pelaku dengan kasus yang sama.

Tim Resmob menangkap pria 50 tahun inisial N di <span;>Palla Otae, Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng sekira pukul 17.15 Wita.

Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/91/V/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, tanggal 15 Mei 2025.

Korbannya juga seorang anak perempuan anak dibawah umur. Modusnya menyuruh korban masuk ke dalam rumah kemudian melakukan pelecehan seksual.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 Wita.

Keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Soppeng untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, mengaku pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus-kasus pencabulan anak dibawah umur.

“Kami tidak akan mentolerir perbuatan keji seperti ini dan akan terus bekerja keras untuk melindungi anak-anak di Kabupaten Soppeng,” ujarnya.

Comment