Astra Otoparts Digugat Rp633 Miliar, Etika Korporasi Dipertanyakan

BERITA.NEWS, Klaten – PT Kiat Inovasi Indonesia (KII) resmi melayangkan aduan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman RI, KADIN Indonesia dan DPR RI, Rabu (30/4/2025) terkait dugaan wanprestasi oleh PT Astra Otoparts Tbk melalui dua anak usahanya. Gugatan senilai total Rp633,36 miliar ini menyoroti aspek hukum dan etika dalam tata kelola perusahaan terbuka.

Kasus bermula dari kerja sama antara PT Kiat Inovasi Indonesia dengan PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa—anak perusahaan Astra Otoparts—dalam pembentukan PT Kiat Mahesa Wintor Indonesia (KMWI) pada Mei 2018 dan PT Kiat Mahesa Wintor Distributor (KMWD) pada Juni 2018. Pada Januari 2019, Direktur Utama PT Kiat Inovasi Indonesia, H. Sukiyat, mengundurkan diri dari kepemilikan saham dengan kesepakatan kompensasi sebesar Rp33 miliar dari masing-masing perusahaan.

Namun, dari kesepakatan tersebut, PT Velasto Indonesia hanya membayar Rp30 miliar, sementara PT Ardendi Jaya Sentosa baru merealisasikan pembayaran sebesar Rp3 miliar. Hingga 1 Mei 2025, sisa kewajiban sebesar Rp33 miliar belum juga dilunasi. Saham H. Sukiyat sendiri telah dialihkan kepada PT Ardendi Jaya Sentosa dan KMWI pada Juli 2024, tetapi penyelesaian kewajiban pembayaran tidak kunjung dilakukan.

Dirut PT Kiat Inovasi Indonesia, H. Sukiyat menilai kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bagian dari pola penghindaran tanggung jawab yang sistematis. Selain menuntut pembayaran utang pokok, PT. KII juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp44,88 miliar yang mencakup bunga bank 6% per tahun sejak 2019. Tak hanya itu, mereka menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp588,48 miliar, yang dikaitkan dengan kerugian reputasi H. Sukiyat sebagai inovator prototipe AMMDes dan potensi keuntungan yang hilang.

Baca Juga :  Komisaris Independen Tinjau Kantor Pelni dan Pelabuhan Bima, Ini Pesannya

Langkah Serius: Aduan ke BEI dan DPR RI

Pada 30 April 2025, PT Kiat Inovasi Indonesia mengajukan aduan resmi ke BEI, meminta evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan Astra Otoparts dan penghentian sementara perdagangan sahamnya. Surat tersebut juga ditembuskan ke Komisi III dan VII DPR RI, Ketua KADIN, Ombudsman RI, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai bentuk dorongan agar pengawasan lebih serius dilakukan terhadap perusahaan publik.

Langkah serupa ditempuh melalui DPR RI dengan penyampaian langsung oleh perwakilan H. Sukiyat kepada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR. Ini menjadi ujian bagi lembaga legislatif dalam menindaklanjuti keluhan pelaku usaha kecil yang merasa dirugikan oleh korporasi besar.

Ujian Tata Kelola Perusahaan Terbuka

Sebagai perusahaan terbuka, Astra Otoparts memiliki kewajiban untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Namun, penyelesaian utang yang mandek selama enam tahun memunculkan pertanyaan publik tentang komitmen tata kelola yang baik. Kasus ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak 18 Februari 2025 dan tengah menunggu proses hukum lebih lanjut.

Pengawasan dari BEI dan OJK kini menjadi krusial untuk memastikan bahwa tata kelola di pasar modal berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan terhadap semua pemangku kepentingan. Sementara itu, DPR RI dituntut untuk memainkan peran aktif dalam menengahi persoalan yang berpotensi memengaruhi kepercayaan terhadap iklim investasi nasional.

Comment