Dua Pria di Bulukumba Diamankan Usai Tikam Pemuda dengan Busur, Satu Ditetapkan Tersangka

polres-bulukumba

Terduga Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Bulukumba. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, BULUKUMBA — Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur berhasil diamankan oleh personel Polres Bulukumba.

Kedua terduga pelaku masing-masing adalah SU alias A (23) dan SS (25), warga Samaturue, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Korban dalam kejadian ini adalah PU (23), warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.

Ia mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan kini menjalani perawatan medis di RSUD Andi Sultan Daeng Raja Bulukumba.

Peristiwa tersebut dilaporkan pada Jumat pagi, 25 April 2025. Saat ini kasus tengah dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Penangkapan kedua terduga bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.22 WITA.

Mendapat laporan tersebut, personel piket gabungan Polres Bulukumba langsung bergerak ke lokasi kejadian di Kompleks BTN Polewali Mas, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang.

Keduanya berhasil diamankan sekitar pukul 01.22 WITA di lokasi tersebut tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa empat busur dan dua ketapel. Salah satu busur tersebut digunakan untuk menusuk korban.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, mengungkapkan bahwa SU alias A telah mengakui perbuatannya saat pemeriksaan.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Berkedok Penjual Ballo di Bantaeng

“SU mengakui telah menusuk korban menggunakan anak busur ke arah pinggang sebanyak dua kali,” ujar IPTU Muhammad Ali, Senin (28/4/2025).

Ia menjelaskan, kejadian berawal saat SU dan SS mencari saksi bernama IS di lokasi kejadian. Saat itu IS tengah bersama saksi PA dan korban PU.

Setibanya di TKP, SU sempat menanyakan kepada IS, “Apa kau cari saya?” sebelum memukul IS dan PA dengan tangan kosong.

Setelah itu, SU terlibat perkelahian dengan korban PU yang berakhir dengan penusukan menggunakan anak busur.

Dalam pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa SU membawa satu anak busur sejak dari rumah.

Sementara SS membawa tiga anak busur dan dua ketapel yang disimpan dalam jaket milik SU.

SU mengaku bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya, dan SS tidak mengetahui isi jaket yang dibawanya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan SU sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Saat ini, SU sudah ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, peran SS masih dalam pendalaman karena belum ditemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai pelaku atau turut serta dalam tindak pidana.

Comment