BERITA.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Adi Akbar, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025.
Acara berlangsung di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, dan menghadirkan narasumber Fajlurrahman Jurdi, SH, MH, dan H. Muh. Munir N. Mangkana, SH, serta dimoderatori oleh Rezky Amalia Syafiin, SH, MH .
Pemerintah Kota Makassar terus memperluas jangkauan sosialisasi perda untuk membangun kesadaran hukum serta mendorong partisipasi aktif warga agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib .
Dalam sambutannya, Adi Akbar menekankan pentingnya pemahaman perda agar masyarakat tidak kebingungan saat menghadapi persoalan hukum. “Semua sudah ada aturannya … tidak bisa melakukan sesuatu tanpa dasar yang jelas. Dimana sudah ada dalam Perda No. 7 Tahun 2015,” ujarnya
Ia menambahkan, perda ini sangat relevan dalam menjaga ketertiban, terutama di kawasan rawan keamanan, seperti Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate. Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan tahu cara mengakses bantuan hukum saat menghadapi sengketa
Narasumber H. Muh. Munir N. Mangkana memberikan apresiasi atas upaya sosialisasi dan berharap agar perda ini segera dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar pelaksanaannya bisa berjalan efektif di setiap kecamatan. “Kegiatan ini sangat luar biasa … masyarakat membutuhkan wadah untuk mendapatkan perhatian dan bantuan hukum …” ujarnya
Comment