ATR/BPN dan Pemkot Makassar Kolaborasi Permudah Layanan Perizinan

Walikota Munafri Arifuddin saat menerima Kepala ATR/BPN Makassar Muh Syukur di ruang kerjanya (dok.)

BERITA.NEWS,Makassar- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar jalin kolaborasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Makassar permudah pelayanan perizinan.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mempertegas rancangan ini saat menerima Kepala BPN Kota Makassar Muh. Syukur, di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (9/4/2025) lalu.

Wajud kolaborasi ini yakni akan hadirnya
oket pelayanan ATR/BPN kini tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar atau Gedung Makassar Government Center (MGC).

Pelayanan nantinya mencakup berbagai perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ada juga layanan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), peralihan hak, pendaftaran surat keputusan (SK), serta perubahan status Hak Guna Bangunan/Hak Pengelolaan (HGB/HPL) menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal, toko, dan lainnya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas berbagai aspek terkait perizinan bangunan hingga persoalan pertanahan.

“Tadi kami bertemu Kepala Kantor ATR/BPN untuk membahas berbagai hal, terutama tentang percepatan proses perizinan.

Dengan kehadiran BPN di MPP, diharapkan proses dokumen dapat langsung diselesaikan di satu tempat, yaitu di gedung Mal Pelayanan Publik kita,” ucapnya.

Menurut Munafri, hal yang paling penting dalam pembahasan tersebut adalah soal penerbitan PBG di Kota Makassar bisa diproses dalam waktu yang lebih singkat.

Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelayanan perizinan untuk masyarakat.

“Salah satu yang kami diskusikan adalah sistem perizinan PBG yang selama ini memakan waktu lama. Harapannya, sistem ini bisa lebih cepat dan mudah.

Baca Juga :  Muhammadiyah Dukung Program Pembangunan Appi-Aliyah untuk Makassar 

Kita ingin menyamakan persepsi agar proses perizinan bisa diselesaikan lebih cepat secara bersama-sama,” tambah Ketua DPD II Golkar Makassar tersebut.

Ketua IKA Fakultas Hukum Unhas terpilih ini juga menyampaika beberapa permasalahan dalam pengurusan PBG selama ini menjadi keluhan masyarakat. Oleh karena itu, solusi konkret perlu segera diterapkan.

“Dengan adanya kerja sama ini, kita bisa memangkas jalur birokrasi yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh. Syukur, menyatakan bahwa ATR/BPN siap berkolaborasi dengan Pemkot Makassar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal perizinan.

“Intinya, kami di BPN siap membantu pemerintah kota dalam urusan pertanahan dan bangunan,” ujarnya.

Syukur menjelaskan bahwa IMB kini telah berubah menjadi PBG berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021.

Selain itu, BPN juga memiliki peran dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pertanahan, termasuk survei, pengukuran, pemetaan, serta pemberdayaan masyarakat.

Ia menilai bahwa pembukaan layanan ATR/BPN di MPP merupakan langkah yang sangat tepat karena menyangkut kebutuhan masyarakat luas.

“Soal perizinan ini adalah kebutuhan mendesak banyak orang. Kita bisa membuka loket khusus di MPP atau menyediakan layanan online. Jika perlu, kami siap menambah personel khusus untuk mendukung layanan ini,” jelas Syukur.

“BPN juga telah menyiapkan aplikasi perizinan online untuk mempercepat proses. Kami tidak ingin proses perizinan berlarut-larut. Pelayanan harus cepat, bahkan bisa selesai dalam hitungan jam,” tambahnya.

Comment