BERITA.NEWS, Parepare – Meski dalam suasana libur Lebaran 1446 H/2025 M, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Kepala Disdukcapil Parepare, Hj. Suriani, mengungkapkan bahwa pelayanan ini sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil nomor 400.8/3995/Dukcapil tentang Layanan Dukcapil.
“Kami tetap membuka layanan pada tanggal 28 Maret serta 3 dan 4 April 2025. Selain itu, laporan pelayanan akan dikirimkan pada hari yang sama setiap pukul 15.00 waktu setempat,” jelas Hj. Suriani.
Ia menambahkan bahwa pada 28 Maret 2025, layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WITA.
Sementara pada 3 April 2025, jam operasional dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA, dan pada 4 April 2025, layanan tersedia dari pukul 08.00 hingga 11.00 WITA.
Menurut Hj. Suriani, kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang membutuhkan pengurusan administrasi kependudukan meski di tengah libur Idul Fitri.
“Dengan layanan ini, masyarakat yang memerlukan dokumen kependudukan tidak perlu menunggu hingga libur Lebaran usai. Kami siap melayani demi kenyamanan dan kemudahan warga Parepare,” tutupnya.
Comment