BERITA.NEWS, BULUKUMBA – Sebanyak 243 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba menerima Remisi Khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Sabtu (28/3/2025).
Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-521.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H.
Kepala Lapas Bulukumba, Akbar Amnur, menyerahkan langsung remisi tersebut kepada para warga binaan.
Rincian pemberian remisi adalah sebagai berikut:
- 28 orang mendapatkan remisi 15 hari,
- 167 orang mendapatkan remisi 1 bulan,
- 36 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari,
- 12 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Menurut Akbar Amnur, pemberian remisi ini dilakukan secara serentak di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia melalui aplikasi Zoom.
Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta sejumlah pejabat lainnya.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan kepedulian pemerintah terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman,” ungkapnya
Mantan Kepala Rutan Sinjai ini, berpesan kepada warga binaan mendapat remisi agar terus berbenah dan memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
“Kami berharap mereka dapat terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif,” ujar Akbar Amnur.
Sejumlah warga binaan yang menerima remisi mengaku bersyukur atas kesempatan ini.
“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah dan pihak Lapas. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujar salah satu WBP yang menerima remisi 1 bulan.
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan penuh harapan agar para warga binaan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa hukuman mereka.
Comment