Tiga Pria di Bulukumba Ditangkap karena Kepemilikan Sabu, Polisi Amankan 7,55 Gram

narkoba

Tiga Terduga Pelaku saat Menjalani Pemeriksaan di Ruang Penyidik Satres Narkoba Polres Bulukumba. (Foto: Ist/ Humas)

BERITA.NEWS, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Ketiga tersangka, yakni AR (25), UD (17), dan AM (36), merupakan warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan AR dan UD yang sedang menguasai paket sabu.

“Anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AR dan UD pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai, tepatnya di Desa Bonto Haru, Kecamatan Rilau Ale,” ungkap AKP Syamsuddin pada Rabu, 19 Maret 2025.

Baca Juga :  Dua Remaja di Bulukumba Ditangkap Polisi Usai Curi Rumput Laut

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu saset sedang berisi sabu dari tangan kedua tersangka.

Saat diinterogasi, AR dan UD mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik AM. Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AM di rumahnya di Desa Bonto Haru.

Hasil interogasi terhadap AM mengonfirmasi bahwa sabu yang ditemukan memang miliknya.

Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Bulukumba bersama barang bukti berupa satu saset sabu, satu batang kaca pireks, dua pipet sendok, dan satu unit handphone.

“Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polres Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pengujian. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif sabu dengan berat bersih 7,55 gram,” tutup AKP Syamsuddin.

Comment