Pemprov Sulsel Pertemukan Driver dan Aplikator, Minta Patuhi Tarif SK Gubernur 2022

Pertemuan Driver Online dan Aplikator Grab, Gojek dan Maxim di Kantor Gubernur Sulsel (dok.)

BERITA.NEWS,Makassar- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mempertemukan komunitas driver online bersama aplikator, grab, gojek dan maxim di kantor Gubernur. Jumat, (14/2/2025).

Pemprov Sulsel memfasilitasi aspirasi para driver mendesak aplikator menerapkan Surat Keputusan (SK) Peraturan Gubernur (Pergub) 2559/XII/2022 soal tarif batas atas dan bawah.

Sekda Sulsel Jufri Rahman memimpin langsung pertemuan ini bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.S menghadirkan perwakilan aplikator.

“Nah disitu mengatur batas atas Rp 7.500 dan batas bawah Rp 5.500 gojek grab dan maxim sudah bersepakat mau menerapkan itu,” ucapnya.

Berdasarkan SK Gubernur 2022 Tarif Batas Atas Rp. 7.485,84/Km dan Tarif Batas Bawah Rp. 5.444,24/Km.

Berdasarkan hasil pertemuan ini di kantor Gubernur, menyepakati beberapa hal:

1. Kesepakatan bersama Pihak Aplikator Grab, Gojek dan Maxim dan Perwakilan diriver untuk melaksanakan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 Tentang Penerapan Tanf Angkutan Sewa Khusus dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 19 Maret 2025 Pukul 23:59 Wita.

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Lepas 580 Peserta Mudik Gratis

2. Masyarakat atau Kelompok Masyarakat melaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) apabila pihak Aplikator melanggar SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022,

3. Biaya jasa Aplikasi ditambahkan diluar besaran tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 Dengan ketentuan Tarif sebagai berikut

4. Berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 Perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tanf batas atas untuk 2 (dua) kilometer pertama selanjutnya berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas perkilometer dan paling rendah sebesar tant batas bawah perkilometer,

5. Bilamana Pihak Aplikator tidak menerapkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Comment