Tim kuasa hukum nendampingi korban YB saat menjalani BAP tambahan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025. (Capture youtube unlocked)
BERITA. NEWS, Jakarta – Kasus penganiayaan dilakukan selebgram Chandrika Chika masih menjadi perhatian publik mengikuti perkembangan kasusnya yang masih dalam proses penanganan penyidik kepolisian Polres Jakarta Selatan.
Terbaru penyidik melakukan pemanggilan terhadap pelapor berisial YB yang merupakan korban pada Kamis (13/3/2025), menurut kuasa hukum korban dari AB Partner, Muh. Zaki Naufal kepada Beritanews mengatakan, penyidik kembali memanggil YB untuk dilakukan BAP tambahan.
“Pemanggilan klien kami (YB), oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Itu untuk dilakukan BAP tambahan. Penyidik menanyakan terkait kondisi bahu klien kami. Dan klien kami jawab kalau bahunya yang cedera sedang tidak baik-baik saja. Masih sakit karena belum ada tindakan operasi,” ungkap Muh. Zaki Naufal SH didampingi Arief Dermawan Singhs, SH, Jumat (14/5/2025)
Selaku kuasa hukum korban, Zaki Naufal mengaku bersikap tegas untuk meminta keadilan atas apa yang dialami kliennya,” Tindakan dilakukan terlapor terhadap klien kami itu penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam pasal 354 (1) dan Pasal 355 Ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Adapun hasil visum dari Rumah Sakit Pusat Pertamina kata Muh. Zaki. Oleh penyidik kepada pihaknya beberapa minggu lalu mengungkapkan bahwa tidak terlihat nampak.
“Beberapa pekan hasil visum dari Rumah Sakit Pusat Pertamina disampaikan oleh penyidik kepada kami. Dan penyidik mengungkapkan bahwa hasil visum korba tidak terlihat nampak,” kata Zaki mengutip penyampaian hasil visum Rumah Sakit Pusat Pertamina.
Menurut Muh. Zaki jika ada dugaan kekeliruan dari dokter yang memeriksa kliennya. Pasalnya pada saat kliennya diperiksa oleh dokter. Itu hanya memegang saja bahu kliennya.
“Klien kami diperiksa oleh dokter. Itu hanya memegang-megang saja bahu klien kami. Oleh karena kami minta pihak dari Rumah sakit pusat Pertamina agar kiranya memberikan keterangan yang sejalan dengan hasil rontngen yang dilakukan di RS Siloam Mampang,” kata Muh. Zaki.
Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya membela kliennya sesuai penegakan hukum yang adil,” Kami tetap mengawal hingga pelaku dijerat pada pasal 354 (1) KUHP dan jika penganiayaan berat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” Muh. Zaki Naufal menandaskan.
Diberitakan sebelumnya Artis sekaligus selebgram inisial CC melakukan dugaan penganiayaan terhadap YB pada 14 Desember 2024 lalu. Korban kemudian melayangkan laporan di Polres Jaksel teregister dengan LP/B/3883/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Berawal dugaan penganiayaan dilakukan CC kala itu korban hendak pulang. Dan setiba di lobby fair grounds ia bertemu dengan terlapor yang tengah bersama-sama menunggu kendaraan.
Sontak saja CC (Terlapor), datang lalu langsung memukul bagian kepala YN (korban), dengan menggunakan tas, tidak sampai disitu CC juga menjambat rambut dan menendang bagian pundak YB
“Dari hasil visum YB mengalami patah tulang pundak belakang. YB merasa keberatan sehingga kami kuasa hukum korban melayangkan laporan di Polres Metro Jakarta Selatan,” ungkap Kuasa hukum korban.
Ishak M
Comment