BERITA.NEWS, SINJAI – Pengadilan Negeri (PN) Sinjai menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Danial (34), terdakwa kasus pelecehan seksual fisik dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Putusan ini dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra PN Sinjai pada Senin (10/3/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Yunus, didampingi hakim anggota Ristama Situmorang dan Edyana Adri Asdiwati.
Majelis hakim menilai bahwa tindakan Danial sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi korban.
Keberadaan senjata tajam dalam aksinya juga menjadi faktor pemberat.
“Tindakan terdakwa tidak hanya mencederai harkat dan martabat perempuan, tetapi juga mengancam keamanan masyarakat. Karena itu, ia layak mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Yunus.
Kasus ini bermula pada 12 November 2024, saat korban berinisial AK mengantar adiknya ke sekolah.
Terdakwa mendekati korban dengan sepeda motor dan melakukan pelecehan fisik (memegang pay*d*r*) sebelum melarikan diri.
Namun, saat berusaha kabur usai melakukan aksi begal payu*d*r*, ia menabrak mobil dan terjatuh.
Polisi yang tiba di lokasi menemukan sebilah badik di jok motornya dan langsung mengamankannya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Danial telah melakukan aksi serupa terhadap korban lain sebanyak tiga kali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, mengingat sebelumnya mereka menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, menegaskan komitmen pengadilan dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Kami tidak main-main dalam menegakkan hukum, apalagi menyangkut kasus yang merendahkan martabat perempuan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual adalah tindak pidana serius yang harus mendapat perhatian lebih dari aparat penegak hukum demi memberikan efek jera bagi pelaku.
Comment