BERITA.NEWS, BULUKUMBA – Satuan Narkoba Polres Bulukumba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Seorang pria berinisial MA alias N (50), warga Jl. Abdul Aziz, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, diamankan pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu saset plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 0,3419 gram serta lima saset plastik bening lainnya dengan berat bersih keseluruhan 0,1560 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah timbangan digital dan satu unit ponsel milik terduga pelaku.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp600 ribu melalui seseorang yang dikenalnya lewat aplikasi WhatsApp.
“Terduga MA ini mengaku membeli sabu dari seseorang via WhatsApp yang saat ini sedang kami lakukan pendalaman,” ujar AKP Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (25/2/2025).
Lebih lanjut, AKP Syamsuddin menjelaskan bahwa MA ditangkap di Jl. DI Panjaitan, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WITA.
Saat ini, ia telah diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti sabu yang disita masih berada di Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut.
Yang mengejutkan, terduga pelaku MA ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa. “Terduga pelaku MA alias N ini sudah tiga kali terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ungkap AKP Syamsuddin.
Dengan penangkapan ini, Polres Bulukumba kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.


Comment