BERITA.NEWS, Sinjai – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah / 2025, Satuan Samapta Polres Sinjai menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Sinjai pada Senin malam (24/2/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 65 liter miras tradisional jenis ballo di Jalan Markisa, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Sinjai, AKP Herman, sebagai bagian dari operasi cipta kondisi (cipkon) yang rutin dilakukan guna menekan angka peredaran miras ilegal, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Menjelang bulan suci Ramadhan, kami berupaya menciptakan situasi yang kondusif dengan menggelar razia minuman keras,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa konsumsi miras sering menjadi pemicu berbagai tindak kejahatan. Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras ilegal. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban, terutama menjelang bulan suci Ramadhan,” tambahnya.
Selain itu, Kapolres Sinjai juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Dengan adanya operasi cipta kondisi ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan tenang, tanpa gangguan akibat peredaran dan konsumsi minuman keras.
Polres Sinjai menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban demi kenyamanan bersama, khususnya selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Comment