BERITA.NEWS, SINJAI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sinjai menyayangkan keterlibatan seorang oknum Komisioner KPU Sinjai berinisial AM serta seorang ASN berinisial Z dalam dugaan kasus penggelapan kendaraan roda empat.
Ketua Umum HMI Cabang Sinjai, Diawul Muhsinin, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dianggap remeh.
Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
“Ini bukan pelanggaran biasa dan bukan sesuatu yang terjadi tanpa kesengajaan. Kepolisian yang menangani kasus ini harus bekerja profesional serta terbuka kepada publik,” ujar Diawul Muhsinin, dalam keterangan tertulisnya, Kamia (20/2/2025).
Lebih lanjut, Diawul mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum komisioner KPU.
“Kami mendesak DKPP untuk segera bertindak. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan etik yang mencoreng nama baik institusi KPU,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Barombong, Iptu Chaidir, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari AM, yang diketahui berdomisili di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
“Benar, kami telah meminta keterangan AMR terkait mobil yang ditemukan terparkir di dalam kediamannya,” kata Iptu Chaidir, seperti dikutip dari sulawesi.viva.co.id, Selasa (18/2/2025).
Kasus ini tengah menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan seorang penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga integritas dan netralitas.
Masyarakat pun menantikan langkah tegas dari pihak berwenang guna menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu di Sinjai.
Comment