Sinjai, BERITA.NEWS – Empat dari enam tersangka kasus penipuan online dengan modus penipuan segitiga (Sobis) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, maaih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Sementara itu, dua pelaku lainnya kini berada dalam tahanan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Modus Penipuan Segitiga (Sobis)
Kasus ini terungkap setelah seorang pedagang cengkih di Sinjai, H. Ali bin Suki, mengalami kerugian sebesar Rp200 juta akibat aksi para pelaku.
Penipuan ini bermula pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 16.30 WITA, ketika seorang pelaku yang menggunakan nama samaran H. Yusuf menghubungi korban untuk menanyakan harga dan ketersediaan cengkih.
H. Ali menyebutkan bahwa ia memiliki stok tiga ton cengkih dengan harga Rp110 ribu per kilogram jika diambil langsung di gudangnya.
Jika diantar ke lokasi tertentu, harga naik menjadi Rp111 ribu per kilogram. Setelah kesepakatan harga tercapai, H. Yusuf mengarahkan seorang perantara, Hj. Baji, untuk membeli cengkih dari H. Ali.
Tanpa diketahui oleh korban, pelaku H. Yusuf (nama samaran) berpura-pura menjadi pemilik cengkih dan menghubungi seorang pekerja di tempat Hj. Baji, bernama Saenal.
H. Yusuf mengaku memiliki tiga ton cengkih yang siap dijual, sehingga Saenal menghubungi Hj. Baji untuk memastikan pembelian.
Setelah itu, cengkih dikirim ke lokasi yang telah ditentukan di Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Setelah barang dikirim dan ditimbang ulang, korban H. Ali menunggu pembayaran dari pelaku. H. Yusuf berjanji akan segera melakukan transfer tetapi mengaku tidak bisa bertemu langsung karena sedang berada di Bulukumba.
Ia mengarahkan agar transaksi dilakukan oleh “anggotanya” di gudang.
Beberapa saat kemudian, pelaku mengirimkan bukti transfer palsu kepada pekerja Hj. Baji, yang kemudian mentransfer dana sebesar Rp200 juta melalui aplikasi BRImo.
Namun, korban tidak menerima notifikasi transfer apa pun. Saat mendatangi Hj. Baji untuk menanyakan pembayaran, Hj. Baji menunjukkan bukti transfer yang ternyata telah dikirim ke rekening H. Yusuf. Ketika korban mencoba menghubungi nomor tersebut, nomor itu sudah tidak aktif.
Penangkapan Para Pelaku
Setelah dilakukan penyelidikan, empat tersangka berhasil ditangkap dan kini masih berstatus tahanan di Rutan Sukadana, Lampung Timur. Mereka belum dapat dipindahkan ke Sinjai karena masih menjalani proses hukum di sana.
“Empat tersangka belum kita bawa ke Sinjai karena masih berstatus tahanan atau narapidana Rutan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, Selasa (18/2/2025).
Sementara itu, dua tersangka lainnya, JI dan RM, yang juga merupakan warga Lampung, berhasil diamankan oleh tim Tipiter Polres Sinjai di Lampung. Keduanya langsung dibawa ke Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku ini ditangkap oleh tim Tipiter Polres Sinjai di Lampung dan langsung dibawa ke Sinjai,” tambah Andi Rahmatullah.
Dugaan sementara, aksi penipuan ini dikendalikan dari dalam Rutan Sukadana oleh para pelaku yang telah lebih dulu ditahan.
Polisi kini terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penipuan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pedagang, agar lebih waspada terhadap transaksi online yang melibatkan pihak perantara dan selalu memastikan keabsahan pembayaran sebelum menyerahkan barang.
Comment