BULUKUMBA, BERITA.NEWS – Seorang pria berinisial MS alias A (33), warga Dusun Lembang, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, MS diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di halaman Masjid Fathul Yaqin, Kelurahan Tanah Beru, Kecamatan Bonto Bahari, Bulukumba.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (7/2/2025) dan langsung dilaporkan oleh korban berinisial H alias A, warga Kecamatan Bonto Bahari.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bonto Bahari bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Berbekal hasil investigasi, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Jumat (14/2/2025), polisi berhasil menangkap MS di rumahnya di Kecamatan Ujung Loe sekitar pukul 17.30 WITA.
Penangkapan MS dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bonto Bahari Aipda Syamsul Bahri bersama Tim Resmob Polres Bulukumba.
Kapolsek Bonto Bahari, AKP Budiawan, mengungkapkan bahwa saat diinterogasi, pelaku tidak hanya mengakui mencuri sepeda motor, tetapi juga membobol kotak amal di masjid tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curian sempat dibawa ke luar daerah dan disimpan di halaman salah satu supermarket Alfamidi di Kabupaten Takalar,” jelas Kapolsek.
Tim gabungan kemudian melanjutkan pencarian ke lokasi yang disebutkan pelaku dan berhasil menemukan kendaraan tersebut.
“Pelaku berniat menjual motor tersebut di luar Bulukumba, tetapi karena kehabisan bensin, ia meninggalkannya di halaman Alfamidi sebelum kembali ke rumahnya,” tambah Budiawan.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu unit handphone, kunci ‘L’, dan obeng bunga yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Kini, MS alias A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bonto Bahari untuk proses hukum lebih lanjut.
Comment