Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto Ditunda, Putusan MK Dijadwalkan 24 Februari

mahkamah-konstitusi

Suasana Diluar Gedung MK Usai Pembacaan Penundaan Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto. (Foto: Berita.News/ Ishak Mappelawa)

BERITA.NEWS, JAKARTA – Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dengan nomor Perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 resmi ditunda.

Penundaan ini diumumkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, yang menyatakan bahwa pembacaan putusan akan dijadwalkan pada 24 Februari 2025. Putusan tersebut nantinya akan dibacakan oleh sembilan hakim MK.

“Setelah pembacaan putusan, tidak ada lagi penambahan alat bukti dan segala permohonan,” tegas Saldi Isra dalam sidang yang digelar melalui panel II di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/2/2025).

Saldi menegaskan bahwa seluruh bukti dan keterangan dari pihak terkait telah diterima dan akan dipelajari dengan cermat.

Ia juga mengimbau agar masyarakat dan pihak-pihak yang bersengketa dapat menerima hasil putusan dengan lapang dada.

“Apapun hasilnya, jangan sampai merusak hubungan kemasyarakatan hanya karena agenda politik. Oleh karena itu, bagi pihak yang kalah, kami sarankan untuk berinvestasi secara positif guna menghadapi Pilkada ke depan agar bisa meraih hasil yang lebih baik,” ujar Saldi mengingatkan.

Sidang sengketa ini menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk ahli, termohon, pemohon, saksi, serta perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dengan agenda putusan yang telah ditetapkan, masyarakat Jeneponto kini menunggu keputusan akhir dari MK yang akan menentukan hasil sengketa Pilkada tersebut.

Comment