Sinjai, BERITA.NEWS – Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin absensi (ceklok) untuk sekolah di Kabupaten Sinjai semakin mencuat.
Kepolisian telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah menggelar perkara di Polda Sulawesi Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sinjai telah memeriksa setidaknya 291 saksi guna menelusuri aliran dana proyek tersebut.
Mayoritas saksi berasal dari kalangan sekolah dan Dinas Pendidikan Sinjai, termasuk bendahara sekolah tingkat SD dan SMP serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sinjai.
Kerugian Negara Ditaksir Rp720 Juta
Kepolisian mengungkapkan adanya indikasi kerugian negara dalam proyek ini yang ditaksir mencapai Rp720 juta.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, menyatakan bahwa berdasarkan hasil ekspose perkara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sebanyak dua kali, ditemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengadaan mesin absensi ini.
“Dana pengadaan mesin ceklok tersebut berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kami mendapati adanya mark-up harga serta pembelian yang tidak melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH),” ungkap Andi Rahmatullah dalam konferensi pers di Mapolres Sinjai, Jumat, 7 Februari 2025.
Menurutnya, harga normal mesin absensi seharusnya sekitar Rp2,7 juta per unit, termasuk pajak. Namun, sekolah harus membayar dengan kisaran harga Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta per unit.
Selain itu, sekolah juga diwajibkan membayar layanan berlangganan senilai Rp250 ribu per bulan sejak tahun 2020 hingga 2021.
Sebanyak 279 sekolah dikabarkan dikenakan biaya tambahan tersebut tanpa adanya perjanjian kerja sama yang sah.
“Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum, karena pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Surat Edaran Mantan Kadis Pendidikan Dipertanyakan
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa Dinas Pendidikan Sinjai, di bawah kepemimpinan Andi Jefrianto Asapa saat itu, diduga mengeluarkan tiga surat edaran yang mewajibkan sekolah melakukan pengadaan mesin absensi.
Surat edaran tersebut diduga ditandatangani langsung oleh Andi Jefrianto. HIngga saat ini Andi Jefrianto belum memberikan tanggapan kepada awak media.
Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi pengadaan ceklok sekolah di Kabupaten Sinjai masih dalam tahap penyidikan.
Aparat kepolisian terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus yang diduga merugikan dunia pendidikan ini.
Masyarakat Kabupaten Sinjai pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari skandal ini, mengingat dampaknya terhadap sektor pendidikan dan integritas pemerintahan daerah.
Comment