Bulukumba, BERITA.NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 01, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI).
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang dismissal yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak meyakini dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba selaku pihak termohon didampingi oleh tim pengacara dari Firma Hicon serta Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Bulukumba dalam persidangan tersebut.
Komisioner KPU Bulukumba, Suriadi, mengonfirmasi keputusan MK tersebut dan menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada pihaknya tidak terbukti.
“Alhamdulillah, semua gugatan pemohon ditolak. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan di Bulukumba.
Dengan ditolaknya gugatan Paslon 01, KPU Bulukumba kini bersiap menetapkan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba terpilih.
Keputusan MK ini sekaligus mempertegas bahwa hasil Pilkada Bulukumba 2024 telah sah dan final.
KPU Bulukumba dijadwalkan segera menggelar rapat pleno guna menetapkan kepala daerah terpilih serta menyiapkan proses pelantikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Comment