Bulukumba, BERITA.NEWS – PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Bulukumba akhirnya angkat bicara terkait tudingan perampasan kendaraan yang dilayangkan oleh seorang nasabah, Rahmi Tahir.
Tudingan tersebut muncul setelah kendaraan milik Rahmi diklaim telah dirampas oleh pihak Debt Collector PT Adira pada 8 Januari 2025.
Merasa dirugikan, Rahmi kemudian melaporkan oknum Debt Collector tersebut ke Polda Sulawesi Selatan. Namun, pihak PT Adira Finance Bulukumba membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa pengambilan kendaraan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Adira Finance: Tidak Ada Perampasan Kendaraan
Dalam jumpa pers yang digelar di salah satu kafe di Bulukumba pada Selasa (4/2/2025), Kepala Cabang PT Adira Finance Bulukumba, Darmawan Akbar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan perampasan kendaraan sebagaimana yang dituduhkan.
“Jadi terkait tudingan perampasan kendaraan yang disampaikan nasabah itu tidak benar,” ujarnya.
Darmawan menjelaskan bahwa kendaraan yang diklaim Rahmi sebagai miliknya masih berada dalam pengawasan PT Adira Finance Bulukumba karena statusnya menunggak cicilan.
Mobil tersebut, yaitu Toyota Etios Valco warna putih dengan nomor polisi DP 1123 AB, diketahui telah menunggak pembayaran sejak 15 Desember 2024.
“Pada saat dilakukan penarikan unit, mobil tersebut dikemudikan oleh Muandis yang diduga sebagai pihak ketiga (penerima gadai) dari Rahmi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selain menunggak cicilan, kendaraan tersebut juga diduga telah digadaikan atau dipindahtangankan oleh Rahmi kepada pihak lain, yang mana hal tersebut melanggar ketentuan dalam perjanjian kredit.
“Jadi mobil itu sudah berpindah tangan (gadai), ada bukti kuitansi,” tambahnya.
Penarikan Sesuai Prosedur
Darmawan Akbar juga menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak dilakukan secara paksa dari tangan Rahmi, melainkan dari pihak terakhir yang menerima gadai kendaraan tersebut.
“Jadi perampasan di tangan nasabah itu tidak benar, tetapi di pihak gadai terakhir. Unit ini sudah kami amankan di warehouse Adira,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima panggilan atau undangan klarifikasi dari Polda Sulsel terkait laporan yang dibuat oleh Rahmi Tahir.
“Hingga saat ini belum ada undangan atau panggilan klarifikasi dari Polda Sulsel terkait laporan nasabah tersebut,” bebernya.
Sebaliknya, PT Adira Finance Bulukumba justru telah melaporkan Rahmi Tahir ke Polres Bulukumba atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia.
“Kami juga telah melaporkan Rahmi Tahir atas dugaan kasus jaminan Fidusia,” tegas Darmawan.
Sanksi Hukum bagi Pelaku Gadai Kendaraan yang Masih Kredit
Darmawan Akbar menegaskan bahwa menggadaikan kendaraan yang masih dalam status kredit adalah pelanggaran hukum.
Berikut beberapa ketentuan hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku:
- Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda sebesar Rp50 juta.
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Dengan adanya kasus ini, PT Adira Finance Bulukumba mengimbau kepada seluruh nasabah agar mematuhi perjanjian kredit yang telah disepakati serta tidak melakukan pemindahtanganan kendaraan tanpa izin dari pihak leasing untuk menghindari sanksi hukum.
Comment