Makassar, BERITA.NEWS – Kadir bin Sampara (39) akhirnya bisa bernapas lega setelah permohonan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif (RJ) diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim.
Kadir yang sebelumnya terjerat kasus penganiayaan terhadap Muh. Nasir bin Kasim (47) kini resmi mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan kasusnya di luar jalur peradilan formal.
Ekspose perkara ini digelar di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Jumat (31/1/2025) dan dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman serta Asisten Pidana Umum Rizal Syah Nyaman.
Kajari Maros beserta jajaran juga mengikuti ekspose ini secara daring melalui Zoom Meeting.
Awal Mula Kasus: Perdebatan Soal Pilkada
Kasus ini bermula pada Rabu, 20 November 2024, saat Kadir yang baru pulang kerja singgah di rumah seorang saksi bernama Rudy.
Di sana, ia berbincang dengan Rudy, Akbar, dan Muh. Nasir tentang Pilkada Kabupaten Maros.
Dalam perdebatan tersebut, Muh. Nasir menyebut bahwa pemilih “kotak kosong” akan menerima uang sebesar Rp250.000.
Pernyataan ini ditanggapi oleh Kadir dengan menegaskan bahwa masyarakat memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan mereka.
“Mendingan pilih kotak kosong,” balas Muh. Nasir berulang kali, hingga membuat Kadir emosi.
Ketika hendak pulang, korban kembali melontarkan perkataan yang memancing emosi Kadir.
Tak bisa menahan diri, Kadir langsung mendekati Muh. Nasir dan memukul wajahnya satu kali dengan tangan kosong.
Alasan Penyelesaian Lewat RJ
Permohonan Keadilan Restoratif diajukan dengan beberapa pertimbangan, di antaranya:
- Kadir baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Kasus penganiayaan yang dikenakan padanya hanya memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun.
- Pihak korban dan tersangka telah berdamai, serta korban telah memberikan maaf.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menekankan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ harus berpedoman pada Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni di masyarakat, dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” ujar Agus Salim.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel memerintahkan agar tersangka segera dibebaskan dan seluruh berkas administrasi dilengkapi.
Ia juga menegaskan agar tidak ada unsur transaksional dalam pelaksanaan RJ.
“Setelah administrasi lengkap, tersangka harus segera dibebaskan. Jangan sampai ada praktik transaksional dalam pelaksanaan RJ ini,” tegas Agus Salim.
Dengan keputusan ini, kasus yang bermula dari perdebatan soal Pilkada akhirnya bisa diselesaikan dengan cara yang lebih humanis, tanpa harus berujung pada hukuman pidana yang lebih berat.
Comment