BULUKUMBA, BERITA.NEWS – Pasangan Calon Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf (Andi Utta) – A Edy Manaf menyiapkan tujuh pengacara untuk sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketujuh pengacara itu disiapkan menghadapi tuntutan hukum yang diajukan oleh pasangan calon Bupati Bulukumba lainnya, Jamaluddin M. Syamsir – Tomy Satria Yulianto, terkait sengketa Pilkada Bulukumba 2024.
Kuasa hukum Andi Utta, Amin Rais, mengonfirmasi bahwa tujuh pengacara telah disiapkan untuk menghadapi sidang sengketa tersebut.
“Tujuh pengacara pasangan Andi Utta – A Edy Manaf disiapkan di sidang nanti,” ungkap Amin Rais, kepada wartawan di Bulukumba pada Senin (13/1/2025).
Sidang lanjutan sengketa Pilkada Bulukumba di MK dijadwalkan segera digelar.
Sebelumnya, pada Jumat (10/1/2025), telah dilaksanakan sidang perdana dengan pembacaan tuntutan yang diajukan oleh pasangan Jamaluddin – Tomy.
Tuntutan Hukum dari Pasangan Jamaluddin – Tomy
Dalam sidang tersebut, pasangan Jamaluddin M. Syamsir – Tomy Satria Yulianto mengajukan beberapa gugatan kepada pasangan petahana, Andi Muchtar Ali Yusuf – A Edy Manaf.
Mereka menyebutkan adanya dugaan pelanggaran pemilu dalam bentuk kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), maraknya politik uang, serta pengerahan aparatur sipil negara (ASN) melalui mutasi.
Gugatan ini dibacakan oleh kuasa hukum pasangan Jamaluddin, Kurniadi Nur, yang menyatakan bahwa pelanggaran tersebut terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Bulukumba.
Menurut Kurniadi, dugaan kecurangan terkait politik uang ditemukan di sembilan kecamatan, di antaranya Kecamatan Bontotiro, Herlang, Kajang, Bulukumpa, Rilau Ale, Ujung Loe, Ujung Bulu, dan Kindang.
Dalam persidangan, Hakim MK, Arief Hidayat, meminta penjelasan lebih lanjut mengenai lokasi dan bukti-bukti dugaan kecurangan, termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kurniadi menyatakan bahwa bukti-bukti kecurangan termasuk percakapan dalam grup yang mengindikasikan adanya koordinasi antara petahana dan pejabat di tingkat kecamatan untuk mendukung kampanye petahana.
Dugaan Pengerahan ASN dan Mutasi
Lebih lanjut, Kurniadi menyebutkan bahwa adanya pengerahan ASN, mulai dari camat hingga tingkat RT/RW, untuk mendukung kampanye petahana.
Selain itu, ia juga menuduh petahana melakukan mutasi terhadap ASN yang tidak memilihnya, yang dilakukan setelah pemilihan untuk memberi efek jera dan memperkuat posisinya dalam politik.
Kurniadi juga melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Bawaslu, meskipun laporan tersebut tidak didaftarkan. “Kami melaporkan ke Bawaslu meskipun Bawaslu tidak meregistrasi laporan tersebut. Jadi, kami bawa ini ke MK,” tegas Kurniadi.
Permohonan Pembatalan Hasil Pilkada
Sebagai akibat dari pelanggaran yang disebutkan, pasangan Jamaluddin – Tomy meminta agar hasil Pilbup Bulukumba 2024 dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang.
Mereka juga menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang merugikan calon lainnya. (*)
Comment