Polisi Gagalkan Peredaran 282 Gram Sabu di Bulukumba, Residivis Narkoba Ikut Ditangkap

polres-bulukumba

Konfrensi Perss Satres narkoba Polres Bulukumba. (Foto: Ist/ Humas)

BULUKUMBA, BERITA.NEWS – Satres Narkoba Polres Bulukumba berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 282 gram lebih.

Dalam operasi ini, dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kedua terduga pelaku tersebut, yang diketahui berinisial RL (45) dan RT, merupakan warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 8 Januari 2024, seperti yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, dalam keterangan persnya, pada Selasa (14/1/2025).

Syamsuddin menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh mengenai kegiatan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan kedua terduga pelaku.

Saat diamankan, keduanya baru saja mengonsumsi sabu di rumah RT yang terletak di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu.

“Setelah diamankan, dilakukan pengembangan. Dari kediaman RT, anggota kemudian menuju ke kediaman tersangka RL,” kata Syamsuddin.

Setibanya di rumah RL, yang terletak di Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujung Bulu, polisi melakukan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan di halaman rumah RL.

Barang bukti yang ditemukan terdiri dari enam sachet sabu ukuran sedang dan satu sachet kecil, yang seluruhnya dibungkus dalam tas plastik hitam dan disimpan di bawah tumpukan batu dekat pagar bambu.

Baca Juga :  Polisi Kawal Ketat Demo Hari Tani Nasional di Bulukumba, Begini Endingnya

“Anggota menemukan barang bukti sabu seberat 282 gram lebih,” ujar Syamsuddin.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, polisi membawa RL untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bulukumba.

Polisi juga mendalami keterlibatan RL dalam jaringan narkoba yang lebih luas.

“Tersangka RL masih ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Syamsuddin juga mengungkapkan bahwa RL merupakan seorang residivis narkoba yang baru beberapa bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Terduga pelaku RL kini terancam dijerat dengan undang-undang narkotika dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terduga pelaku RL terancam dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun.

Bahkan, ia bisa dijatuhi hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat 2 KUHP yang mengatur mengenai peredaran narkotika.

Sementara, terduga pelaku RT hanya menjalani proses rehabilitasi. Polisi menyebut bahwa RT hanya sebagi pengguna atau pemakai. (*)

Comment