Sistem Tilang Poin: Parepare Masih Tunggu Instruksi Korlantas

polres-parepare

Surat Izin Mengemudi. (Foto: Berita.News/ Wahyu)

PAREPARE, BERITA.NEWS – Sistem tilang berbasis poin atau Traffic Attitude Record (TAR) yang mulai diterapkan Korlantas Polri sejak awal tahun 2025 belum diberlakukan di wilayah hukum Polres Parepare.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan teknis dari Korlantas Polri.

“Saat ini, sistem tilang berbasis poin belum diterapkan di Parepare. Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas,” ujar AKP Muh. Arsyad saat dikonfirmasi oleh tim BERITA.NEWS, Senin (13/1/2024).

Untuk saat ini, Polres Parepare masih memberlakukan dua metode penindakan pelanggaran lalu lintas, yaitu melalui sistem tilang manual dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga :  Donor Darah Warnai Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 di Lapas Parepare

Sebagai informasi, sistem tilang berbasis poin yang diberlakukan secara nasional oleh Korlantas Polri pada Januari 2025 bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Melalui sistem ini, setiap pengendara diberikan 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin tersebut akan berkurang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Jika poin habis, sanksi berat menanti, termasuk pencabutan sementara hingga permanen Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar.

Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya. (*)

Comment