MAKASSAR, BERITA.NEWS – Seorang oknum lurah di Kota Makassar diduga memalsukan karcis retribusi sampah.
Dugaan ini muncul setelah sejumlah warga mengungkapkan kejanggalan terkait karcis yang diterima mereka selama ini.
Salah satu warga, AM, mengaku telah menerima karcis retribusi sampah yang diduga palsu selama dua tahun terakhir.
Setiap bulan, AM membayar iuran sampah kepada petugas yang juga menjabat sebagai Ketua RT di wilayahnya.
“Saat pertama kali menerima karcis yang berbeda beberapa tahun lalu, saya sempat bertanya langsung kepada petugas. Namun, dia menjelaskan bahwa karcis tersebut berasal dari kantor lurah,” kata AM saat ditemui oleh BERITA.NEWS pada Jumat (10/1/2025).
AM mendesak pihak lurah untuk segera memberikan penjelasan terkait perbedaan karcis yang meresahkan warga.
“Saya mewakili warga meminta agar pak lurah segera memberi klarifikasi atas kejadian yang ganjil ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, oknum lurah yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.
Sebagai informasi, pengelolaan retribusi sampah di Kota Makassar diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.
Perda ini mengatur tata cara pemungutan iuran sampah untuk menjaga kebersihan kota.
Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dari pihak berwenang agar dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)
Comment