BERITA.NEWS,Makassar- Nama Prof. Fadjri Djufry menguat akan menjadi pengganti Prof Zudan Arif Fakrulloh sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel.
Fadjry Djufry lahir di Makassar pada 14 Maret 1969. Ia memperoleh gelar Sarjana Pertanian (S1) tahun 1993 pada bidang studi Agronomi Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar.
Prof Fadjri Djufry saat ini menjabat Kepala Badan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) dan merangkap sebagai Plt. Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian.
Selain jabatan struktural, Fadjry juga berkecimpung di dunia akademisi sebagai Dosen Pasca Sarjana (S2) pada Universitas Islam Makassar (2012-2015), Dosen Pasca Sarjana (S2) UNHAS (2012-2015).
Dosen Pasca Sarjana (S2) pada Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin (2005-2007).
Diketahui, nama Prof Fadjri Djufry menguat dan menjadi topik pembicaraan Calon Pj Gubernur Sulsel oleh salah satu anggota tim pemenangan Gubernur terpilih Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) yang enggan disebutkan namanya.
Peneliti Utama bidang Budidaya dan Produksi Tanaman di Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan (Puslitbangbun) itu tercatat sebagai ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya yang memenuhi syarat untuk jadi Pj Gubernur.
Syarat Calon Pj Gubernur ataupun Pj Bupati dan Wali Kota telah diatur dalam Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama Pj.
Bagi Pj Gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk bupati dan wali kota harus pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II).
(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam penjelasan, Pasal 19 ayat (1) mengurai tentang pimpinan tinggi madya.
meliputi:
Sekretaris jenderal kementerian,
Sekretaris kementerian,
Sekretaris utama,
Sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara,
Sekretaris jenderal lembaga nonstruktural,
Direktur jenderal,
Deputi,
Inspektur jenderal,
Inspektur utama,
Kepala badan,
Staf ahli menteri,
Kepala Sekretariat Presiden,
Kepala Sekretariat Wakil Presiden,
Sekretaris Militer Presiden,
Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden,
Sekretaris daerah provinsi,
jabatan lain yang setara.
Comment