SINJAI, BERITA.NEWS – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku perjudian.
Empat terduga pelaku itu bermain judi menggunakan kartu domino jenis Qiu-Qiu, Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 21.30 Wita.
Penangkapan dilakukan di bawah kolong rumah milik SN yang terletak di Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang sedang digencarkan oleh Polres Sinjai.
Ia menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Tim Resmob berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat perjudian menggunakan kartu domino,” ujar Iptu Andi Rahmatullah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/12/2024).
Empat Pelaku Diamankan
Adapun empat pelaku yang diamankan yakni:
- AA (53), seorang wiraswasta, warga Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
- AR (56), wiraswasta, warga Jalan Gunung Lattimojong, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
- RL (48), wiraswasta, warga Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
- SN (63), wiraswasta, warga Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
Selain menangkap para pelaku, Sat Reskrim Polres Sinjai juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian.
Barang bukti tersebut meliputi:
- 2 pasang kartu domino.
- 1 buah buku catatan.
- Uang tunai dengan total Rp2.272.000, terdiri dari pecahan:
- 11 lembar pecahan Rp100.000,
- 14 lembar pecahan Rp50.000,
- 6 lembar pecahan Rp20.000,
- 8 lembar pecahan Rp10.000,
- 10 lembar pecahan Rp5.000,
- 2 lembar pecahan Rp2.000, dan
- 2 lembar pecahan Rp1.000.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-1E dan ke-3E KUHP, subsider Pasal 303 ayat 1 angka 1 dan angka 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi langkah preventif untuk memberantas aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kami ingin menjaga Sinjai tetap aman dan bebas dari aktivitas ilegal, termasuk perjudian yang menjadi sumber keresahan masyarakat,” tegas Iptu Andi Rahmatullah.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Sinjai juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Polres Sinjai berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutup Kasat Reskrim.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Sinjai dalam memberantas penyakit masyarakat.
Keberhasilan ini juga mencerminkan pentingnya kolaborasi erat antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sinjai. (*)
Comment