BERITA.NEWS,Makassar- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulsel pastikan kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kenaikan tarif ini setelah adanya kebijakan penambahan pajak dari aturan lama bagi hasil Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 ke UU nomor 1 tahun 2022 mengatur opsen pajak yang berlaku 5 Januari 2025.
Menindaklanjuti aturan pusat itu, Bapenda Sulsel menetapkan PKB naik 10,67 % dan BBNKB naik 16,20%.Para Wajib Pajak akan dikenakan beberapa item baru yang tertera pada STNK.
Setidaknya ada 6 Item yang akan dikenakan para wajib pajak yakni BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ khusus asuransi jasa raharja dan PNBP (khusus kendaraan baru).
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani mengatakan PKB dan Ospen PKB dikenakan atas kepemilikan kendaraan. Tarif sebesar 1% dari DPP melihat harga pasaran kendaraan.
“Opsen PKB sebesar 66% dari pokok PKB terutang termasuk sanksi administratif. BBNKB sebesar 7 % dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk Opsen BBNKB juga 66% dari Pokok,” ucapnya.
Lebih lanjut, Darmayani mqenjelaskan semisal NJKB Rp 300 Juta dengan PKB 1% maka tarif nya Rp 3 Juta. Adanya Opsen 66% Rp 1.980 juta, maka tambahan pajak menjadi Rp 4.980 juta.
“Opsen PKB ini setara dengan kenaikan tarif 1,66% apabila masih mengacu pada bagi hasil sebesar 1,50% dari NJKB yaitu Rp 4.5 juta. Ada Kenaikan Rp 480 ribu atau 10,67%,” jelasnya.
Semetara penghitungan BBNKB, jika aturan lama untuk NJKB Rp 300 juta tarif yang dikenakan 10% maka wajib pajak membayar Rp 30 juta. Pajak ini akan masuk ke Provinsi 70% dan Kabupaten/Kota 30%.
Sedangkan pada aturan baru, jika NJKB Rp 300 Juta, dengan tarif 7% maka BBNKB Rp 21 juta, lalu ditambah opsen 66% atau Rp 13.860 juta sehingga wajib pajak akan membayar Rp 34.860 juta.
“Kenaikan ini setara dengan tarif 11,62% jika mengacu pada tarif lama BBNKB 10%. Sehingga dengan adanya opsen kenaikan mencapai 16,20% atau tambahan tarif Rp 4.860 juta dari tarif lama,” jelasnya.
Comment