BERITA.NEWS, PAREPARE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare merilis kasus yang ditangani sepanjang tahun 2024.
Kasus itu terhitung sejak Januari hingga 9 Desember 2024. Rilis kasus ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Kejari Parepare telah menangani berbagai kasus tindak pidana khusus, terutama terkait korupsi.
Berikut adalah poin-poin utama dari kasus tersebut:
1. Jumlah Kasus yang Ditangani:
- Tahap Penyelidikan: 4 perkara.
- Tahap Penyidikan: 2 perkara.
- Tahap Pra Penuntutan: 5 perkara.
- Tahap Penuntutan: 6 perkara.
2. Tahap Persidangan:
Hingga Desember 2024, terdapat 6 kasus yang telah masuk tahap persidangan.
3. Penyelamatan Uang Negara:
Kejari Parepare berhasil menyelamatkan Rp 1,5 miliar dari kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam kurun waktu setahun ini.
4. Kasus yang Sedang Ditangani:
- Tahap Eksekusi:
Dugaan penyimpangan penerimaan bantuan pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir.
Kasus tindak pidana di bidang cukai.
- Tahap Upaya Hukum:
Tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pendistribusian beras.
Upaya hukum peninjauan kembali kasus korupsi dengan terdakwa berinisial MS.
Kajari Parepare, Abdillah, menegaskan komitmen Kejari dalam memberantas korupsi.
Termasuk menyelesaikan kasus yang sedang berlangsung dan menyelamatkan kerugian negara.
“Uang yang kami selamatkan ini kurang lebih Rp1,5 Milyar dalam kurung waktu Januari hingga Desember ini,” tegasnya.
Langkah ini merupakan kontribusi penting dalam menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, sejalan dengan semangat Hari Anti Korupsi Sedunia. (*)
Comment