BERITA.NEWS, BANTAENG – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin-Sahabuddin (Uji-Sah) unggul di Pilkada 2024.
Kemenangan paslon nomor urut 01, Uji-Sah ini berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada oleh KPU Bantaeng pada Senin malam (2/12/2024) kemarin.
Uji-Sah unggul dengan perolehan suara 69.036, mengalahkan paslon nomor urut 2, Ilham Azikin-Kanita Kaffi (IA-KAN), yang memperoleh 50.527 suara.
Total suara sah mencapai 119.563, sementara suara tidak sah berjumlah 2.318, sehingga jumlah keseluruhan suara adalah 121.881.
Hanya saja usai rapat pleno terbuka itu digelar, berita acara rekapitulasi tidak ditandatangani oleh pihak IA-KAN.
Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh, menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan rekapitulasi secara hukum.
“Tidak ada pengaruhnya secara hukum soal keabsahan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara ditetapkan,” ungkapnya.
Menurutnya, setelah penetapan hasil rekapitulasi, KPU Kabupaten Bantaeng akan menunggu arahan dari KPU RI terkait kemungkinan adanya permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Muhammad Saleh menegaskan, jika ada permohonan sengketa, maka proses penetapan paslon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah salinan putusan MK diterima.
“Jika tidak ada sengketa, penetapan dilakukan lima hari setelah pemberitahuan resmi dari MK,” tegasnya.
Diketahui, jika proses tahapan berjalan lancar, Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 akan dilantik pada 7 Februari 2025.
Sementara, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota akan dilantik pada 10 Februari 2025. (*)
Comment