BERITA.NEWS, LUWU – Kasus pemanggilan Kepala Desa Rante Balla, ET oleh pihak Polres Luwu menjadi sorotan setelah dituding tidak memenuhi penggilan tersebut.
Penasehat Hukum (PH) Kades Rante Balla, Syahrul, membantah pernyataan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, AKP Jody Dharma.
Menurut Syahrul, pernyataan bahwa kliennya tidak hadir tanpa alasan dalam dua pemanggilan sebelumnya adalah tidak benar.
“Pernyataan Kasat Reskrim di media, itu adalah tidak benar. Maka secara tegas saya sampaikan bahwa itu pemberitaan tidak benar,” tegas Syahrul melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/12/2024).
Syahrul menjelaskan bahwa pada pemanggilan pertama, kliennya berhalangan hadir karena sakit.
“Hal itu sudah kami sampaikan kepada penyidik, disertai bukti berupa surat keterangan sakit dari dokter,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Syahrul, pemanggilan kedua, kondisi kliennya masih dalam proses pemulihan sehingga tidak dapat memenuhi panggilan.
Rekan Syahrul, Wival Agustri, juga menegaskan bahwa klien mereka bersikap koperatif dan selalu memberikan informasi terkait ketidakhadirannya.
Menanggapi rencana penjemputan paksa jika klien mereka tidak memenuhi panggilan ketiga, pihaknya menyatakan bahwa langkah tersebut tidak tepat.
“Klien kami telah menunjukkan itikad baik selama proses ini. Jadi saya rasa pernyataan jemput paksa itu tidak tepat,” tegasnya.
Diketahui, ET diduga melakukan pungutan liar (pungli) biaya setiap penerbitan Surat Keterangan Tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT pada warga. (*)
Comment