BERITA.NEWS,Makassar- Rektor Universitas Hasanuddin (UNHAS) mengusulkan sanksi pemecatan untuk oknum Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) pelaku kekerasan seksual Firman Saleh alias FS ke Kementerian. Jumat (29/11/2024).
Usulan ini berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNHAS kepada Rektor Prof Jamaluddin Jompa.
Rektor UNHAS Prof Jamaluddin Jompa kemudian melanjutkan usulan tersebut ke tingkat Kementerian, sebagai pemegang wewenang memberhentikan Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Satgas PPKS yang juga Wakil Rektor III Prof. Farida Patittingi mengatakan usulan sanksi ini sekaligus bentuk keseriusan UNHAS dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Apabila, usulan ini diterima. Maka Dosen FS sebagai pelaku kekerasan seksual kepada mahasiswi bimbingan skripsinya akan mendapat 3 sanksi pelanggaran.
“Kami telah mencopot dari jabatan Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi. Pembebasan dari jabatan sebagai dosen sampai 3 semester 18 bulan biasanya itu hanya 12 bulan dan usulan untuk pemberhentian tetap dosen,” tegas Prof Farida.
Selain itu, Prof Farida juga klarifikasi soal dugaan tindak pemerkosaan dalam insiden adalah tidak benar, setelah melakukan pendalaman ke korban dan pelaku.
“Sama sekali tidak ada pemerkosaan, berkali-kali saya tanya, terakhir dia mau cerita. Katanya tidak. Itu pengakuan dari korban itu ada berita acara pemeriksaan.
Jadi tidak ada pemerkosaan, lalu tidak ada laporan korban kalau lebih dari satu korban sampai hari ini hanya 1 saja,” ungkapnya.
Warek III UNHAS juga menjamin segala proses akademik korban akan terus berjalan, termasuk memberikan pendampingan khusus dari psikolog.
“Kita harus jamin dia, kita memberikan pendampingan psikologi unhas memberikan layanan sudah dua kali. Jadi disaat yang lain pada saat kami periksa, apakah mau melaporkan ke pihak kepolisian.
Kami tawarkan berkali-kali apakah mau lanjutkan kami berikan pendampingan tapi anak kita katakan tidak usah. Itu lah yang kami lakukan,” pungkasnya.
Comment