BERITA.NEWS, PAREPARE – Proses rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan di Kota Parepare untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Walikota dan Wakil Walikota Parepare berlangsung serentak pada 29-30 November 2024.
Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto, menjelaskan bahwa rekapitulasi dilakukan setelah tahap rekapitulasi di tingkat TPS selesai.
Pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan tersebar di beberapa lokasi, diantaranya:
Kecamatan Ujung, Bacukiki, dan Bacukiki Barat bertempat di aula masing-masing kecamatan.
Kecamatan Soreang bertempat di Aula Hutan Raya Jompie.
“Proses rekapitulasi dijadwalkan selesai dalam dua hari, tetapi jika belum rampung, waktu tambahan akan diberikan sesuai kebutuhan,” kata Awal.
“Hal ini merupakan hasil koordinasi antara KPU Parepare dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” sambungnya.
Untuk memastikan keamanan, rekapitulasi diawasi ketat oleh Polres Parepare, Satuan Brimob Batalyon B Pelopor Polda Sulsel, dan TNI.
Pengamanan ini bertujuan menjaga kelancaran proses dan mencegah potensi gangguan yang mungkin muncul. (*)
Comment