BERITA.NEWS, SINJAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai bekerja sama dengan Bea Cukai Makassar melakukan operasi pengawasan peredaran rokok ilegal.
Operasi peredaran rokok ilegal ini dilakukan di dua kecamatan, yakni Sinjai Tengah dan Sinjai Selatan.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Sinjai, Nur Abdullah mengatakan langkah ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok di masyarakat tanpa pita cukai resmi.
“Ini juga sebagai langkah mendukung aturan pemerintah, serta melindungi konsumen dari produk yang tidak terjamin kualitasnya,” jelasnya. Rabu (30/10/2024) kemarin.
Selain melibatkan tim Bea Cukai Makassar juga melibatkan Kabid Penegakan Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan.
Tim gabungan menginspeksi kios, toko, dan tempat penjualan rokok, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Operasi ini turut memberi edukasi kepada masyarakat dan pedagang mengenai pentingnya hanya memperjualbelikan produk yang legal.
“Kami juga memberikan peringatan kepada pemilik toko yang melanggar aturan ini,” tegasnya.
Dalam operasi ini, Satpol PP dan Bea Cukai menyita 116 bungkus rokok berbagai merek tanpa pita cukai.
“Jenis rokok yang kami sita merk 68, Bornea, Rocker, dan Vinos,” tutupnya. (*)
Comment