BERITA.NEWS, SINJAI – Satuan Reskrim Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas dan barang campuran lainnya.
Seorang pelaku yang diamankan, yakni UN (49) dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut. Ia merupakan warga Kabupaten Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah menjelaskan bahwa pelaku merupakan spesialis pembobol toko, rumah warga, serta mobil kampas.
“UN ditangkap di rumah kontrakannya yang terletak di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone,” ungkap Andi Rahmatullah saat press release, Senin, (28/10/2024) di Mapolres Sinjai.
Modus operandi pelaku kata Andi Rahmatullah yakni patroli pada malam hari untuk mencari kendaraan dan properti tanpa pengawasan yang cukup, lalu melakukan pencurian saat pemilik lengah.
“Aksi pelaku ini dilakukan di dua kabupaten, yakni Sinjai dan Bulukumba, dan telah dilaporkan dalam lima laporan polisi,” bebernya.
Barang bukti yang disita oleh polisi berupa 56 tabung gas 3 kilogram, Indomie, buku, alat cukur jenggot, obat-obatan.
Selanjutnya, permen, kursi plastik, tenda plastik, serta alat-alat pencurian seperti gunting besi, linggis, palu, rantai, tali, tang, dan kunci inggris. (*)
Comment