BERITA.NEWS,Makassar- Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar akhirnya menyegel Rumah Mewah Owner Skincare MH Mira Hayati di daerah Bontoloe, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea. Jumat (25/10/2024).
Distaru Kota Makassar mengirimkan tim penindakan yang di pimpinan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Aguz Mulia.
Aguz Mulia bersama beberapa orang Tim Penindakan, hadir pula dari Satpol PP, Kecamatan dan Lurah mendatangi langsung Rumah Mewah Owner Skincare MH yang sementara dalam pengerjaan lantai 4.
Aguz mengatakan penyegelan Rumah Mewah Owner MH telah sesuai prosedur yang ada. Apalagi pihaknya juga sudah beberapa kali membuka komunikasi dengan pemilik rumah tapi tidak ada respon.
“Kami beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 23 Agustus kami melakukan kunjungan lokasi bersama teman-teman mencoba untuk mengkonfirmasi pemilik bangunan atas nama Mirah hayati tetapi pada waktu itu kami tidak bisa berkomunikasi,
pada akhirnya kami melakukan tugas kami selaku bidang pengawasan yaitu memberikan peneguran pertama itu prosedurnya dilanjutkan selang dari teguran pertama itu,” ucapnya.
Baca Juga: Distaru Makassar Segel Rumah Mewah Owner Skincare Mira Hayati
Lebih lanjut, Aguz mengatakan setelah teguran pertama keluar Distaru masih menunggu konfirmasi dari Owner Skincare MH, mengenai kelengkapan dokumen yang dimiliki, namun tidak ada jawaban hingga teguran kedua keluar.
“Kami menunggu niat baik ataupun konfirmasi dari beliau akan tetapi pada perjalanannya beliau tidak dapat dikonfirmasi ataupun menunjukkan iktikad baik makanya pada tingkatan Selanjutnya kami memberikan surat teguran kedua dan puncaknya penyegelan,” ungkapnya.
Diketahui Rumah Mewah Owner Skincare MH Mira Hayati berdiri tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bahkan lokasi Rumah ini diduga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemkot Makassar, Kawasan Ruang Terbuka Hijau, Sungai dan Hutan Lindung.
Comment