Blok Hunian WBP Rutan Malino Disidak, Petugas Tak Temukan Barang Terlarang

BERITA.NEWS, GOWA – Blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Malino, Kabupaten Gowa digeledah.

Penggeledahan itu dalam rangka inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jajaran Kemenkumham Sulawesi Selatan pada Kamis malam (17/10/2024).

Dalam sidak tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh disetiap kamar hunian WBP untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam area hunian.

Barang terlarang yang dimaksud itu seperti narkoba, handphone, atau alat komunikasi lainnya.

Sidak ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rivai Idrus.

“Tidak ada barang terlarang yang ditemukan dalam sidak kali ini,” ungkap Rivai Idrus.

Rivai mengapresiasi kerjasama yang baik antara petugas dan WBP dalam menjaga keamanan, serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim yang terlibat.

“Terima kasih kepada petugas jaga dan lainnya, mari kita terus tingkatkan kewaspadaan,” ujar Rivai.

Kepala Rutan Malino, Dedy Sutriady Rijal, juga memuji hasil positif sidak ini.

Dia menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya preventif untuk mencegah peredaran barang terlarang di rutan.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan rutan yang aman dan nyaman,” katanya. (*)

Comment