Tersangka Judi Sabung Ayam di Sinjai Terancam 10 Tahun Penjara

polres-sinjai

Release Penetapan Tersangka Pelaku Judi Sabung Ayam di Ruang Reskrim Polres Sinjai. (dok. Ist)

BERITA.NEWS, SINJAI – Sat Reskrim Polres Sinjai kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian sabung ayam.

Pada Kamis (19/10/2024), Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, mengumumkan penetapan seorang tersangka, JA (47), kasus perjudian sabung ayam yang terjadi di Dusun Bolalangiri, Kecamatan Sinjai Borong.

Sebelumnya, penangkapan tersangka dilakukan setelah Tim Resmob Polres Sinjai, yang dipimpin oleh Bripka Andi Mapparumpa, melakukan penggerebekan pada Minggu (6/10/2024).

Penggerebekan dilakukan menyusul atas laporan warga yang resah terhadap aktivitas perjudian sabung ayam tersebut.

JA, seorang petani dari Dusun Batu Massongko, Desa Barambang sebelum ditangkap sempat mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ekor ayam jantan dan uang tunai sebesar Rp2.786.000 disita oleh polisi.

Baca Juga :  Aksi Kabur Napi Rutan Sinjai Berakhir, Anas Ditangkap Setelah Sepekan Buron

“JA kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Andi Rahmatullah dalam keterangan tertulisnya.

Iptu Andi Rahmatullah menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian dan meminta masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal.

“Kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sinjai,” tegasnya.

Penggerebekan ini kata dia adalah bagian dari upaya memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian sabung ayam yang sudah jelas melanggar hukum. (*)

Comment