BERITA.NEWS, SINJAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024. Rabu (2/10/2024) malam.
Penertiban APK dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dilakukan Satpol PP jelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Terlihat sejumlah titik khususnya wilayah kota Sinjai dipadati APK calon bupati dan wakil bupati.
Salah satunya, disepanjang jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara APK menempel di pohon dengan cara di paku dan diikat kawat besi.
Kasat Pol PP Sinjai, Agung Budi Prayogo mengungkapkan penertiban APK dalam kota Kecamatan Sinjai Utara yang dilakukan oleh Sat Pol PP Sinjai ini berdasarkan Keputusan Bupati Sinjai Nomor 497 Tahun 2024.
Keputusan Bupati tersebut tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye rapat umum pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 di Sinjai.
Begitupun dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai Nomor: 494 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye rapat umum pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sinjai Tahun 2024.
“Kami Dinas Sat Pol PP dan Damkar Sinjai, hanya melaksanakan tugas dan membantu Panwas Pemilu,” kata Agung.
Hal itu kata Agung berdasarkan surat penyampaian dari KPU Sinjai, Nomor: 1556/PL.02.4-SD/7307/2024, yang ditujukan kepada Dinas Satpol PP dan Damkar Sinjai, tertanggal 1 Oktober 2024.
Dalam isi surat dari KPU Sinjai, yang ditandatangani oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Makarumpa Bahar meminta Satpol PP dan Damkar Sinjai untuk melakukan penertiban.
“Yang kami tertibkan itu APS dan APK yang pemasangannya diluar dari ketentuan yang berlaku,” tegas Agung.
Penertiban ini serentak dilakukan di 9 kecamatan di Kabupaten Sinjai dengan melibatkan Satpol PP dan Jajaran Bawaslu dan KPU.
Comment