BERITA.NEWS, SINJAI – Ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada telah ditertibkan oleh Satpol PP Sinjai.
Penertiban APS dan APK Pilkada dilakukan oleh Satpol PP Sinjai berdasarkan Keputusan Bupati Sinjai Nomor 497 Tahun 2024.
Keputusan Bupati tersebut tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye rapat umum pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 di Sinjai.
Kemudian Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai Nomor: 494 Tahun 2024.
Keputusan KPU tersebut tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye rapat umum pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sinjai Tahun 2024.
Kasat Pol PP Sinjai, Agung Budi Prayogo mengatakan, usai pihaknya melakukan penertiban APS dan APK tersebut dikembalikan ke pihak yang bersangkutan.
“APS dan APK telah kami kembalikan kepada masing-masing tim paslon Pilkada,” katanya kepada Berita.News, Kamis (3/10/29/2024).
Total APS dan APK paslon Pilkada Sinjai yang ditertibkan atau dibongkar berjumlah 550 lembar.
“Rinciannya, paslon MAIKI 472, RAMAH 78, SANTUN nihil, BERAKARMI juga nihil,” beber Agung.
Penertiban APS dan APK ini serentak dilakukan di 9 kecamatan di Kabupaten Sinjai dengan melibatkan Satpol PP dan Jajaran Bawaslu dan KPU.
Comment