BERITA.NEWS,Makassar- Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menegaskan proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini Distaru Makassar tekankan saat rapat konsultasi dengan PT. Sari Makassar Indah Sari, Kepala Bidang Tata Bangunan Syaifuddin Sidjaya, S.Sos., membahas kelengkapan berkas, dalam setiap pengajuan PBG.
Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Profesi Ahli (TPA) yang meninjau aspek arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal dari proyek pembangunan yang diajukan.
Pihak PT. Sari Makassar Indah mengajukan PBG untuk pembangunan di Puri Mutiara Extension 2, Kecamatan Rappocini, yang memerlukan penilaian dari tim ahli sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Syaifuddin menyatakan, bahwa pengajuan PBG yang lengkap dan sesuai prosedur, akan mempercepat proses persetujuan, sehingga pembangunan dapat dimulai tanpa hambatan.
“Kami sangat menghargai perusahaan yang mengikuti aturan dengan baik, karena ini tidak hanya membantu mereka, tetapi juga menjaga ketertiban tata ruang di Makassar,” ujarnya.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas pentingnya koordinasi antara pihak swasta dan pemerintah.
Dinas Penataan Ruang Kota Makassar berharap, dengan adanya kerja sama yang baik, seluruh proyek pembangunan di kota ini dapat berjalan lancar, dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Dinas Penataan Ruang Kota Makassar tetap berkomitmen, untuk mendukung perkembangan infrastruktur, dengan memastikan bahwa semua pembangunan dilakukan sesuai dengan aturan.
Comment