BERITA.NEWS, SINJAI – Dua orang terduga pelaku pencuri uang seorang pensiunan ASN di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan diringkus polisi.
Keduanya masing-masing seorang wanita inisial JF (23) seorang IRT, beralamat jalan Bulu Lasiai Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
Kemudian seorang pria inisial YT, (28) dengan alamat jalan Pongtiku, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Informasi yang dihimpun, keduanya merupakan pasangan suami istri. Mereka mencuri uang milik A. Muslim Syahidin (65).
Mereka mengambil uang didalam tas yang berada di bagasi motor milik korban yang sedang terparkir di halaman rumahnya di BTN Graha Aisya jalan Sam Ratulangi Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah membenarkan perihal penangkapan kedua terduga pelaku pencuri uang tersebut.
Ia menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi korban dengan nomor: LP-B / 234 / IX / 2024 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 26 September 2024.
“Jumlah uang korban yang dicuri sebanyak Rp12 juta,” kata Andi Rahmatullah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/9/2024).
Dijelaskan Kasat Reskrim, setelah pihaknya menerima laporan korban, Tim Resmob Polres Sinjai langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Alhasil tim Resmob Polres Sinjai berhasil mendapatkan identitas dan ciri-ciri terduga pelaku.
“Jadi sekitar pukul 02.00 Wita pada hari Kamis (26/9), Tim Resmob mendatangi rumah terduga pelaku, namun tidak ditemukan di tempat,” ujar Andi Rahmatullah.
Tek berhenti sampai disitu, Jumat (27/9), tim kemudian melakukan pencarian dengan menyisir sejumlah lokasi termasuk di BTN Lappa Mas.
Tak lama kemudian, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku terlihat melintas di Jalan Bulu Lasiai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara dan mengarah ke Kabupaten Bone.
Atas informasi tersebut, tim Resmob kemudian melakukan penghadangan di Dusun Lappa Mancelling, Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam, Tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan terduga pelaku bersama dengan suaminya,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, JF mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp12 juta yang disimpan di bawah sadel motornya.
Selain itu, YT juga mengakui melihat uang tersebut berada di dompet milik JF dan turut serta menikmati sebagian dari uang hasil pencurian tersebut.
Comment