ANH-TQ Janjikan Bantuan Hukum Gratis Bagi ASN Jika Tersandung Kasus

anh-tq

Jubir ANH-TQ Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Ibrahim Fattah. (Dok. TM ANH-TQ)

BERITA.NEWS, PAREPARE – Salah satu visi misi Andi Nurhaldin Nurdin Halid dan Taqyuddin Djabbar (ANH-TQ) yakni peningkatan kapasitas ASN tentang hukum.

ANH-TQ merupakan paslon Walikota dan Wakil Walikota Parepare dengan nomor urut 1.

Mereka berjanji untuk memfasilitasi ASN jika ada bermasalah dengan hukum dengan menghadirkan ahli serta memberikan bantuan secara gratis.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) ANH-TQ di bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Ibrahim Fattah. Kamis (26/9/2024).

“Insya Allah semoga ANH-TQ terpilih dan visi misi tersebut dapat direalisasikan untuk ASN yang tersandung kasus hukum,” katanya

Menurut Ibrahim, ASN sering berhadapan dengan masalah hukum. Karier ASN yang sudah bertahun-tahun digeluti, bisa pupus seketika, hanya karena terjerat masalah hukum.

“Salah satu contoh, ASN yang terjerat masalah hukum karena kesalahan dalam prosedur administrasi,” ujarnya.

Olehnya itu, jika diamanahkan ANH-TQ pimpin Kota Parepare maka seluruh ASN juga akan dibekali dan pendampingan persoalan hukum.

“Harus ada upaya pencegahan bagi ASN agar bisa terhindar dari permasalahan hukum. karena itu bisa menurunkan kepercayaan publik,” katanya.

Ibrahim menjelaskan, ASN yang terjerat masalah hukum berhak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Mereka tidak boleh dikucilkan oleh siapa saja sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan asas tersebut, ASN yang terkena masalah hukum, Pemda perlu memberikan bantuan hukum (pengacara) secara cuma-cuma agar hak-haknya terlindungi. ASN harus mendapatkan keadilan,” Jelasnya.

“Kadang-kadang ada masalah hukum yang menimpa ASN, posisi kasusnya masih sedang dalam proses hukum atau masih sedang berjalan, tetapi oknum ASN sudah divonis bersalah. Situasi ini tidak boleh dibiarkan terjadi agar ASN tetap bisa bekerja secara profesional,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Ibrahim menyarankan upaya pencegahan jauh lebih penting dilakukan agar ASN dapat terhindar dari pelanggaran hukum.

ASN perlu diberi pemahaman yang baik tentang peraturan perundang-undangan, aturan internal, misalnya SOP, konsensus atau aturan internal yang berlaku di SKPD.

“Salah satu masalah hukum yang bisa menjerat ASN dalam menjalankan tugas adalah pengelolaan-penggunaan anggaran dan pengambilan keputusan. Terhadap hal ini sebaiknya didukung oleh pendokumentasian yang dapat dipertanggungjawabkan diluar cara ini ASN berpotensi dalam posisi tidak punya posisi tawar yang kuat. Terlebih jika di dalamnya ada relasi kuasa,” tutupnya.

Comment