BERITA.NEWS, SINJAI – KPU Sinjai telah menindak lanjuti temuan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum penyelenggara Pemilu.
Dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu itu dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sinjai Selatan, Hutomo Mandala Putra.
Tindak lanjut KPU Sinjai terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara itu dilakukan berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Sinjai Nomor 01/Rekom-
KE/TM/PB/Kab/27.16/X/2024 tanggal 6 September 2024.
Sehubungan dengan hal
tersebut, KPU Sinjai telah menindaklanjuti Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap Hutomo Mandala Putra, Ketua PPK Sinjai Selatan.
Ketua KPU Sinjai Muhammad Rusmin yang dikonfirmasi BERITA.NEWS, pada Minggu (22/9/2024) mengatakan bahwa untuk penangananya telah selesai.
“Keputusannya itu, kami beri sanksi teguran tertulis kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dijelaskan Rusmin, bahwa hasil keputusan pihaknya juga telah diumumkan melalui laman resmi KPU Sinjai.
Dalam surat pengumuman KPU Sinjai dengan nomor 1219/HM.02-Pu/7307/2024, tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua PPK Sinjai Selatan pada 10 September 2024.
Dalam surat pengumuman tersebut dijelaskan bahwa hasil dari tindak lanjut perbuatan Ketua PPK Sinjai Selatan dinyatakan memenuhi unsur Pasal 10 Huruf a dan Huruf b.
Peraturan Bersama komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sehubungan dengan hal tersebut maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai menjatuhkan Sanksi berupa Teguran Tertulis kepada yang bersangkutan.
Olehnya itu, Ketua KPU Sinjai meminta kepada penyelenggara pemilu dan terkhusus kepada Ketua PPK Sinjai Selatan untuk senantiasa lebih berhati – hati dalam melaksanakan tugas
dengan menjunjung tinggi Asas Penyelenggara Pemilu dan pelaksanaan
Prinsip Dasar Etika dan Perilaku.
Comment