Tim Satres Narkoba Polres Sinjai Ringkus Bandar Sabu bersama Dua Rekannya

narkoba

Tiga Pelaku bersama Barang Bukti Sabu yang Diamankan Tim Satres Narkoba Polres Sinjai. (Dok. Ist/ Kolase/ Berita.News)

BERITA.NEWS, SINJAI – Tiga pria di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan diringkus tim Satres Narkoba Polres Sinjai, Sulawesi Selatan.

Satu diantara tiga pria yang ditangkap polisi itu berperan sebagai narkoba jenis sabu.

Melalui keterangan tertulisnya, Minggu (15/9/2024). Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Saifullah Syan mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif.

Pengungkapan bandar narkoba ini berawal dari seorang pria inisial MU (20) yang diamankan lebih dulu.

MU berasal dari Dusun Baru, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.

Ia diamankan pada Jumat, 13 September 2024 saat Tim Satres Narkoba Polres Sinjai melaksanakan patroli di Kecamatan Sinjai Timur.

Tepatnya di Dusun Mangngottong, Desa Saukang, tim mencurigai seorang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor.

Ketika dihentikan, MU terjatuh dari sepeda motornya. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua sachet kecil berisi narkotika jenis sabu di sekitar lokasi.

“MU mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial RH,” ungkap Saifullah.

Barang bukti yang diamankan dari tangan MU berupa dua sachet sabu dengan berat bruto 0,38 gram, serta satu unit handphone Realme C33 warna hitam.

Tak berselang lama, lanjut Saifullah menjelaskan, sekitar 20 menit setelah penangkapan MU, tim Satres Narkoba kembali mencurigai seorang pria yang juga sedang mengendarai sepeda motor di lokasi yang sama.

Pria tersebut kemudian dihentikan oleh petugas, dan setelah diperiksa, ditemukan dua sachet kecil berisi sabu.

Pria yang mengaku berinisial SY (24), warga Dusun Jerrung 1, Kelurahan Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.

“SY mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari RH, bandar narkoba yang sama dengan MU,” kata Saifullah.

Dari tangan SY, petugas mengamankan barang bukti berupa dua sachet sabu dengan berat bruto 0,38 gram, serta satu unit handphone Vivo Y12 warna burgundy red.

Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, MU dan SY, tim Satres Narkoba langsung melakukan pencarian terhadap RH yang diduga sebagai bandar utama dalam jaringan tersebut.

Pada hari Sabtu 14 September 2024, tim Satres Narkoba berhasil menangkap RH di sebuah kafe di Muara Galau, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.

Saat dilakukan interogasi awal di TKP kata Saifullah, RH mengakui bahwa dirinya masih menyimpan sabu di rumahnya di Dusun Banoa, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe.

Tim Satres Narkoba kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan dua sachet sabu yang disembunyikan di dalam sepatu merah, serta sembilan sachet sabu lainnya di sepatu hijau.

“Total barang bukti yang diamankan dari RH berupa sebelas sachet sabu dengan berat bruto 5,04 gram, serta satu unit handphone Vivo Y70,” bebernya.

Kasat Narkoba Polres Sinjai, Akp Saifullah Syan menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Jaringan peredaran narkoba ini kami bongkar dari penangkapan pelaku sebelumnya berinisial ML pada 6 September 2024,” tutupnya.

Comment