BERITA.NEWS, Makassar – Hadirnya Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) di setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi Primadona bagi Narapidana (Napi).
Sesuai dengan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan. Merupakan pemenuhan hak napi untuk berkomunikasi.
Banyak napi yang menggunakan sebagai alat komunikasi untuk melepas rindu bersama keluarga maupun kerabat. Salah satunya Erik, adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas kelas IIA Bulukumba, dirinya menggunakan wartelsulpas guna berkomunikasi Ibunya.
Hal itu disampaikan oleh Asse (Ibu Erik), kepada BERITA.NEWS ia bercerita bahwa sering menerima telepon dari anaknya melalui layanan wartelsulpas lapas bulukumba sangat membantu dan jelas manfaatnya.
Meski harus antri, pengguna wartelsulpas juga diberi durasi tiap kali memakai jasa layanan tersebut. Masing-masing blok dan kamar hunian wbp dijadwal tiap saat.
“Saya sangat merasakan manfaat dari wartelsulpas alhamdulillah sangatlah membantu, meski kata anak saya memiliki waktu tiap kali menelepon dan juga harus antri karena tidak sedikit peminatnya,” kata Asse Kepada BERITA.NEWS, (7/9/2024).
Layanan Wartelsulpas Kerap Disalahgunakan Napi
Meskipun hadirnya layanan wartelsulpas yang sering dijadikan pengobat rindu bagi keluarga dan kerabat para napi, namun masih saja terdapat oknum-oknum napi yang tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan layanan tersebut.
Ialah seorang napi di dalam lapas kelas IIA Palopo, yang menelepon rekannya yang di luar agar menyiapkan sebuah Handphone (HP) untuk diselundupkan masuk ke dalam lapas.
Sumber BERITA.NEWS menyampaikan, bahwa rekannya yang baru saja dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palopo meminta kepada dirinya agar membantu menyediakan Hp untuk digunakannya bekerja dibalik jeruji.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) Kepala Lapas Palopo Erwan Prasetyo tidak memberi keterangan hingga berita ini ditayangkan.
Senada dengan Amir S Kepala Rutan Sengkang, bungkam saat dikonfirmasi. Aco Salah satu napi yang berasal dari Kota Makassar diduga menguasai HP.
Tak hanya itu, seperti halnya di Lapas Narkotika Sungguminasa, Seorang napi yang berada di blok BB leluasa melakukan komunikasi bersama rekannya hingga larut malam.
Diduga kuat napi tersebut menguasai HP, tentunya sangat menyalahi aturan bagi napi uang dimana telah tertuan dalam Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik. Dengan pengaturan di atas, jelas bahwa setiap narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (handphone).
Saat dikonfirmasi melalui via WA, Anwar Palewoi Kasubag Tata Usaha Lapas Narkotika Sungguminasa mengatakan ingin mengecek terlebih dahulu.
“Siap baru pulang dari Sinjai dinda, nanti di cek dinda,” pungkasnya.
(Akbar)
Comment