BERITA.NEWS, SINJAI – Oknum Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Sinjai Selatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 diduga tidak netral.
Pasalnya, oknum PPK Sinjai Selatan inisial HMP itu membagikan atau menshare link berita bakal pasangan calon (Bapaslon) kandidat Pilkada 2024.
HMP membagikan link berita yang diterbitkan aseranews.com tersebut disalah satu grup WhatsApp dengan judul “Bersama 3 Partai Pengusung RAMAH Optimis Menang di Pilkada Sinjai 2024”.
Menanggapi hal itu, Pemerhati Demokrasi, Bahar menilai apa yang dilakukan oleh oknum PPK diduga melanggar etik sebagai penyelenggara.
“Itu sangat tidak etis, jika seorang penyelenggara pemilihan membagikan link berita paslon, apalagi berita tersebut berkaitan dengan sosialisasi atau promosi paslon,” ungkapnya beberapa hari lalu.
Belakangan, terungkap bahwa Oknum PPK Sinjai Selatan yang menshare link berita Bapaslon Pilkada menjabat sebagai Ketua.
“Dia itu Ketua PPK Sinjai Selatan,” kata salah seorang warga Sinjai Selatan yang enggan dibeberkan identitasnya. Selasa (3/9/2024).
Sementara, pihak Bawaslu Sinjai saat ini masih dalam proses perampungan penelusuran berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut.
“Setelah rampung, dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Ketua Bawaslu Sinjai, Arsal Arifin.
Untuk diketahui, Terkait dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu berpedoman pada Peraturan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Penulis: Syarif
Comment