MUNA, BERITA.NEWS- Belum genap sebulan dilantik sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muna, La Ode Fariadin, SH memberi gebrakan dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Saat ini Kejari Muna tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN Kapitasi oleh UPTD Puskesmas Lohia tahun 2023 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Robin Abdi Ketaren, S.H.,M.Hum melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus La Ode Fariadin, SH menyampaikan Jaksa Penyelidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Bulan Agustus tahun 2024, sekitar 20 (dua puluh) orang yang telah dipanggil dan diperiksa secara maraton antara lain para dokter, perawat dan bidang, tenaga honor/kontrak, bendahara pengeluaran Dinkes Muna, bendahara BOK dan JKN serta Kapus UPTD Puskesmas Lohia.
Dia menyampaikan pada tahap penyelidikan pemeriksaan telah dilakukan dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana BOK dan JKN Kapitasi pada UPTD Puskesmas Lohia TA 2023 dan 2024 pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan serta pelaporan, tentu saja berpotensi merugikan keuangan negara. Ungkapnya
Selain itu, sejumlah dokumen-dokumen berkaitan dengan pengelolaan Dana BOK dan JKN kapitasi sebagian besar telah diperoleh untuk selanjutnya akan dilakukan Penyitaan. Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2024 penanganan perkaranya di tingkatkan ke Tahap Penyidikan. Jelasnya lagi
Kasi Pidsus juga menuturkan bahwa kedepannya, tim Penyidik akan melakukan pengembangan pada lingkup Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas serta pihak swasta dengan tujuan untuk mempertegas dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Kami berharap rekan-rekan insan media, lembaga pemerhati korupsi senantiasa memberikan dukungan kepada Institusi Kejaksaan Negeri Muna dalam penanganan perkara,” pungkas Kasi Pidsus, La Ode Fariadin.(Rilis)
Comment