Sekda Sinjai Serahkan Ratusan Sertipikat PTSL ke Warga

BERITA.NEWS, Sinjai – Penjabat (Pj) Bupati Sinjai yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menyerahkan secara simbolis Sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kecamatan Sinjai Tengah.

Penyerahannya Sertipikat tanah ini berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Samaenre, Kamis (8/8/2024) siang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai, Agustini Pujiastuti menjelaskan, Sertipikat tanah untuk warga Kecamatan Sinjai Tengah diberikan kepada warga dari 1 kelurahan dan 2 desa.

Untuk Kelurahan Samaenre diserahkan Sertipikat sejumlah 547 bidang, Desa Pattongko sebanyak 182 bidang, dan Desa Kanrung 58 bidang tanah.

Dikatakan, Sertipikat tanah tersebut merupakan produk PTSL tahun 2024.

“Ini semua bidang tanah dan belum pernah diterbitkan Sertipikat, tidak bermasalah, dan secara fisik sudah menguasai dan berhak atas tanah itu. Istilahnya legal,” jelasnya.

Agustini melanjutkan penjelasannya bahwa khusus untuk Kelurahan Samaenre, pendaftaran pengurusan Sertipikat tanah program PTSL masih terus dibuka hingga September tahun 2024 ini.

“Kita harapkan warga segera mendaftarkan tanahnya,” tambah Kepala Kantor Pertanahan Sinjai.

Sementara, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa mengatakan bahwa adanya Sertipikat ini menjadi bukti dan jaminan kepastian serta perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat penerima Sertipikat betapa pentingnya legalitas aset tanah. Hal ini dimaksudkan agar aset tanah kita benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang-undang,” pintanya.

Penyerahan Sertipikat tanah ini turut dihadiri Camat Sinjai Tengah A. Syahrul Paesa bersama unsur Tripika Kecamatan Sinjai Tengah, Lurah Samaenre, Kepala Desa Kanrung, Kepala Desa Pattongko, serta para warga penerima Sertipikat. (Adv)

Comment