Kepala Rutan Sinjai Usulkan Remisi HUT RI untuk 112 Narapidana

rutan-sinjai

Kantor Rutan Kelas IIB Sinjai, Jl Teuku Umar, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. (Dok. Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sinjai mengusulkan remisi untuk 112 narapidana dari total 215 warga binaan.

Dari 122 narapidana yang diusulkan, sebanyak 77 orang napi kasus narkotika, 34 orang napi kasus pidana umum dan 1 orang napi kasus korupsi.

Kepala Rutan Sinjai, Cahyo Sunarko mengatakan pengusulan remisi ini merupakan bagian dari upaya dalam memberikan hak-hak warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

“Remisi yang diusulkan diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para narapidana untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan serius,” harap Kalapas.

Persyaratannya mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik, lanjut Cahyo dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.

“Remisi diberikan kepada WBP jika telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permen Kemenkumham No 7 Tahun 2022 ,” tegasnya.

Dikatakan Cahyo, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana akan diserahkan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 79 tahun.

Untuk diketahui, Pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

 

Penulis: Syarif

Comment